Header Ads

Nyepi 811 Narapidana Dapat Remisi dari Kemenkumham


Nyepi 811 Narapidana Dapat Remisi dari Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Nyepi kepada 811 dari total 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, yang jatuh pada hari Sabtu (17/3).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan para napi terbanyak yang mendapatkan remisi Nyepi tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Bali, Sebanyak 573 orang.

Kemudian Kanwil KAlimantan Tengah sebesar 73 orang dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang, ucap Ade.

Adee mengatakan dari 806 napi yang menerima remisi, 244 narapidana menerima remisi sampai 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 12 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dua orang yang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang yang bebas menerima remisi 1 bulan, ungkapnya.

Menurutnya, ada sekitar 12 napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi dari Kanwil Bali. Akan tetapi dia tidak mau mengatakan siapa napi kasus korupsi yang mendapat remisi khusus Nyepi itu.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada napi yang beragama Hindu itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Remisi yang diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan ikut semua program pembinaan di lapas, ucapnya.

Mardjoeki juga mengatakan remisi Hari Raya Nyepi diberikan untuk memotivasi WBP agar semua napi menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Pemberian Remisi Nyepi 2018 dinyatakan sudah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp316.638.000 dengan rincian Rp314.874.000 dari 806 narapidana penerima Remisi Khusus.
Diberdayakan oleh Blogger.