Kemnaker Terus Meninjau Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Online
Kemnaker Terus Meninjau Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Online
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian mendalam dari aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi online. Diharapkan hasil kajian tersebut menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Tapi pihaknya berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya bisa diungkapkan dalam waktu dekat.
“Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini, “ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3/2018).
Menteri Hanif menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi. Pertama, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.
Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.
“Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh, “ kata Menteri Hanif.
Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online. Namun Menteri Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian,“ katanya.
Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.
“Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam,“ katanya.
Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik, “ ujar Menteri Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Tapi pihaknya berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya bisa diungkapkan dalam waktu dekat.
“Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini, “ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3/2018).
Menteri Hanif menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi. Pertama, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.
Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.
“Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh, “ kata Menteri Hanif.
Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online. Namun Menteri Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian,“ katanya.
Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.
“Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam,“ katanya.
Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik, “ ujar Menteri Hanif.
Post a Comment