Keberatan Fredrich Ditolak Oleh Hakim
Keberatan Fredrich Ditolak Oleh Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu pun marah.
Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
Berikut ini daftar ekspresi kekesalan Fredrich Yunadi usai eksepsinya ditolak hakim:
Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.
"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.
mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Dia mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air.
Di hadapan hakim, Fredrich Yunadi menerangkan, surat penyidikan terhadap dirinya adalah palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
Mendengar jawaban hakim, Fredrich Yunadi merasa kesal dan mengeluarkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu karena dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.
"Kami keberatan, yang kami permasalahkan surat palsu digunakan oleh jaksa," kata dia.
Amarah Fredrich tak membuat hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga vonis.
"Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum, dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich kembali kesal. Ia berjanji dirinya tak akan menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan, Kamis 15 Maret 2018.
"Kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum," kata Fredrich.
Hakim Syaifudin tak mau menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui cara bagaimana menghadirkan terdakwa.
Salah satu tim penasihat hukum Fredrich akhirnya bersuara. Penasihat hukum Fredrich itu merasa takut jika Fredrich benar-benar tak akan menghadiri sidang lanjutan.
"Saya kira terdakwa insyaallah tidak seperti itu," kata hakim yang kemudian disela oleh Fredrich.
"Kalau hadir, saya enggak akan mau mendengarkan, saya enggak akan bicara. Silakan Pak, mohon kami dihormati," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
Berikut ini daftar ekspresi kekesalan Fredrich Yunadi usai eksepsinya ditolak hakim:
Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.
"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.
mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Dia mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air.
Di hadapan hakim, Fredrich Yunadi menerangkan, surat penyidikan terhadap dirinya adalah palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
Mendengar jawaban hakim, Fredrich Yunadi merasa kesal dan mengeluarkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu karena dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.
"Kami keberatan, yang kami permasalahkan surat palsu digunakan oleh jaksa," kata dia.
Amarah Fredrich tak membuat hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga vonis.
"Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum, dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich kembali kesal. Ia berjanji dirinya tak akan menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan, Kamis 15 Maret 2018.
"Kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum," kata Fredrich.
Hakim Syaifudin tak mau menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui cara bagaimana menghadirkan terdakwa.
Salah satu tim penasihat hukum Fredrich akhirnya bersuara. Penasihat hukum Fredrich itu merasa takut jika Fredrich benar-benar tak akan menghadiri sidang lanjutan.
"Saya kira terdakwa insyaallah tidak seperti itu," kata hakim yang kemudian disela oleh Fredrich.
"Kalau hadir, saya enggak akan mau mendengarkan, saya enggak akan bicara. Silakan Pak, mohon kami dihormati," kata Fredrich.

Post a Comment