Header Ads

6 Perusahaan Kontrak Karya Direvisi, Pendapatan Negara BErtambah Rp 270 M


6 Perusahaan Kontrak Karya Direvisi, Pendapatan Negara Bertambah Rp 270 M

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini sudah menandatangani enam naskah amendemen Kontrak Karya (KK). Dengan menandatangani revisi KK akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan dilakukannya amendemen 6 KK sudah bisa menambah penerimaan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp270 miliar.

Dengan menyetujui KK ini, ada peningkatan penerimaan keuntungan negara sebesar US$ 20 juta pertahun. Memang lumayan. Yang artinya dari perusahaan ini akan menambahkan peningkatan pendapatan negara sebanyak Rp270 miliar, ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).

Penyetujuan amendemen ini bentuk dari pelaksanaan dari amanat PAsal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dirinya juga berharap kementerian atau lembaga yang terkait mendukung penuh upaya Kementerian ESDM.

Saat ini masih ada tiga perusahaan tambang yang pada gilirannya akan melakukan persetujuan amendemen. akan tetpai masih ada beberapa tantangan untuk sampai ke sana.

Tentunya kami berharap kepada Kementerian Keuangan untuk bisa mendukung kami selesaikan yang ketiga karena mayoritas masalah keuangan. Perpajakan yang harus diberlakukan kepada amendemen kontrak kita belum bisa mendapatkan persetujuan, sambungnya.

Kami berharap agar tiga perusahaan tambang ini secepatnya di proses dengan dukungan dari instansi terkait, ucap Bambang.
Diberdayakan oleh Blogger.