Header Ads

Maraknya Peredaran Surat Palsu Pengangkatan CPNS

Maraknya Peredaran Surat Palsu Pengangkatan CPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima konfirmasi surat perihal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Surat tersebut dipastikan hoax alias palsu.

Surat tersebut menjelaskan pengangkatan CPNS pada Kementerian Pertahanan Hukum dan HAM. Dalam hal ini, menetapkan Achmad Fadillah sebagai calon pegawai pada Rutan Klas A Surakarta.

Pemerintah belum akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. PNS sudah tiga tahun ini belum menerima kenaikan gaji. Namun, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sebagai gantinya.

Ini bukan kali pertama pemerintah memberikan THR. Pada 2016, pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan pada 2017 dan 2018.

"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018," ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi, pada 15 Februari 2018.

Aswin menuturkan, kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015 sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2011 yang mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin.

Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.

"Ya gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.

"Kalau gaji pokoknya naik 5 persen, berarti tiap bulan bertambah, itu memengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," ucap Kunta.

Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Diberdayakan oleh Blogger.