Header Ads

Tandatangan atau Perppu, Jokowi Masih Menunggu Kajian UU MD3


Tandatangan atau Perppu, Jokowi Masih Menunggu Kajian UU MD3

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum mau menandatangani revisi Undang-Undang tentang, MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jokowi yang masih menunggu pendapat dari para ahli yang sudah di perintahkannya untuk mengkaji UU tersebut.

Jokowi mengatkaan, dari hasil kajian itu, tidak menutup kemungkinan jika UU tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sampai saat ini saya masih belum mendapatkan hasilnya dari para ahli. Saya sudah panggil tim untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tanda tangan ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan mengenai kajian tersebut, ucap Jokowi di Kabupaten Bogor, Selasa (6/3).

Akan tetapi, Jokowi masih belum bisa memastikan waktu penandatanganan UU yang menuai polemik tersebut.

Kalau sudah selesai, nanti akan saya kabari, ucapnya.

Hingga saat pembukaan masa sidang DPR belum menandatangani hasil revisi UU MD3.

Pengesahan revisi UU Md3 oleh DPr dan pemerintah menuai kontroversi dari sejumlah kalangan karena ada beberapa pasal yang dinilai memperluas kewenangan DPR dan mengancam kebebasan berpendapat.

Pasal-pasal ynag mendapat sorotan antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
Diberdayakan oleh Blogger.