Header Ads

Polisi Tegaskan Penggunaan GPS Bukan Pelanggaran Dalam Lalu Lintas


Polisi Tegaskan Penggunaan GPS Bukan Pelanggaran Dalam Lalu Lintas

Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan penggunaan alat global positioning system (GPS) saat berkendara bukan melanggar lalu lintas. Pernyataan itu merespons isu yang beredar terkait pelarangan penggunaan GPS, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

Kami jelaskan bahwa penggunaan GPS, baik itu roda empat atau roda dua bukan melanggar lalu lintas, ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/3).

Halim mengatakan yang diatur dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pengemudi kendaraan bermotor harus berkonsentrasi berkendara secara wajar.

Berkendara secara wajar itu  adalah tetap fokus melihat kedepan jalan, tidak mengantuk, tidak terpengaruh oleh minuman keras dan tidak memegang ataupun mengoperasikan telepon selular.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa juga mengatakan bahwa boleh-boleh saja pengendara menggunakan GPS. Bahkan menurutnya GPS sangat membantu pengendara mencapai tempat tujuan.

Dia juga menambahkan pengendara bermotor boleh menggunakan GPS lalu menaruhnya di tempat yang mudah terlihat seperti dashboard mobil atau sepeda motor.

Dia menambahkan pengendara seharusnya mengatur GPS sebelumya memulai perjalanan. Jika ingin mengecek ulang GPS, pengendara harus berhenti di tempat yang aman seperti bahu jalan.

Dan pihak kepolisian juga menjelaskan tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik di UU Lalu Lintas.

Pengedara roda empat atau roda dua boleh saja merokok asal kedua tangan tetap ada di setir. Begitu juga mendengarkan musim diperbolehkan asal tidak mengganggu pengendara mendengar klakson kendaraan lain.
Diberdayakan oleh Blogger.