Header Ads

Ahmad Dhani Akan Segera Disidang Karena Kasus Ujaran Kebencian


Ahmad Dhani Akan Segera Disidang Karena Kasus Ujaran Kebencian

Kepolisiang Polres Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum.

Hari ini jam 09.00 wib sudah diserahkan semuanya ke Kejaksaan, ucap Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).

Ahmad Dhani juga didampingi oleh pengacaranya Ali Lubis saat pelimpahan berkas.

Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar sidang.

Ali juga menambahkan, pihaknya sudah siap mengikuti sidang perkara ujaran kebencian itu. Pembelaan akan dilakukan kuasa hukumnya untuk membuktikan bahwa Ahmad Dhani tidak bersalah.

Kami akan menyiapkan strategi pembelaan dan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kalau tuduhan terhadap Ahmad Dhani tidak benar, ucap Ali.

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia juga menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 30 November 2017 lalu.

Kasus Ahmad Dhani dimulai dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack  yang mengatakan sebagai pendukung basuki tjahaja Purnama atau Ahok ini melaporkan unggahan Ahmad Dhani di akun Twitternya.

Dia menilai, kicauan Ahmad Dhani ini berisi kebencian. Dalam akun tersebut Ahmad Dhani menulis, Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.
Diberdayakan oleh Blogger.