Header Ads

Semua Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tidak Mau Lagi Datang ke Persidangan


Semua Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tidak Mau Lagi Datang ke Persidangan

Tersangka kasus merintangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengatakan tidak akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu merespons putusan majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi Fredrich dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saya tidak akan datang ke sidang lagi. Saya punya hak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak saya, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir, ucap Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).

Kecaman Fredrich berawal dari permohonan agar majelis hakim segera memeriksa materi praperadilan yang sudah dicabut di PN Jakarta selatan. Fredrich Yunadi ingin hakim Pengadilan Tipikor Jakarta segera memeriksa kembali praperadilan yang sudah diajukan.

Salah satu soal tudingan bahwa penyidik KPK menggunakan bukti dan surat perintah dimulainya laporan palsu. Fredrich meminta kepada majelis hakim untuk memanggil penyidik hingga pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut.

Saya bisa membuktikan semua laporan pemeriksaan versi KPK yang banyak palsunya. Kami minta dipanggil Aris Budiman, Heru Winarko dan Agus Rahardjo pimpinan KPK yang menandatangani surat, ungkapnya kesal.

Menurut mantan pengacara Setya Novanto itu, terdapat perintah kepada penyidik KPK Novel Baswedan untuk memproses perkara yang menimpanya. Menurutnya, perintah itu tidak masuk akal karena pada saat kasusnya berjalan, Novel sedang menjalani pengobatan mata di Singapura.

Apa benar Novel Baswedan sudah bertugas? kalau tidak kan berarti Agus Rahardjo buat keterangan palsu, ucap Fredrich.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri juga meminta pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait permohonan Fredrich. Akan tetapi jaksa menyatakan permohonana Fredrich untuk memeriksa materi praperadilan tidak bisa dilakukan.

Kami tidak akan menanggapi berulang-ulang karena itu sudah ada di dalam poin eksepsi. Kami hanya akan hadirkan saksi untuk menyelesaikan pokok perkara yang mulia, ucap jaksa Kresno Anto Wibowo.

Setelah melaksanakan musyawarah selama lima menit, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak semua permohonan Fredrich Yunandi. Hakim juga menyatakan tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal pemeriksaan materi praperadilan dalam sidang ini.

Mengenai permohonan pemeriksaan materi praperadilan yang sudah gugur ini kami tidak bisa menerima dengan alasan dalam praktik tidak pernah ada, ucap hakim Syaifudin.

Hakim juga menolak permohonana dari Fredrich untuk menghadirkan penyidik dan pimpinan KPK. Silahkan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik itu palsu, bisa dilakukan sesuai hukum yang berlaku, sambungnya.

Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil keputusan yang menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan beberapa saksi.

Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya, ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Fredrich Yunandi termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Sebelumnya Fredrich keberatan atas semua dakwaan karena menganggap masalahnya itu termasuk dalam ranah pindana umum.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Fredrich yang mengatakan dakwaan jaksa sangat tidak tepat dan lengkap. Menurut hakim, dalam surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan secara lengkap tentang identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

Mendengar putusan hakim, Fredrich Yunandi berikeras tidak mau hadir dalam persidangan selanjutnya. Dia mengecam tidak akan bicara dan mendengarkan apapun yang terjadi di persidangan.

Kalau saya dipaksa datang, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Selama saya belum diputus, martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak saya. Saya itu pengacara, saya mengerti hukum, saya tidak mau hak saya direbut, ungkapnya.

Fredrich juga menyatakan akang mengajukan banding atas putusan majelis hakim usai pemeriksaan perkara.

Sebelumnya Fredrich didakwa karena merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh. Dia diduga merekayasa agar kliennya, Setya Novanto dirawat inap di RS Media Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Fredrich sudah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.