Header Ads

Fredrich yunadi Taruh Jari Telunjuk di Dahi, Terdakwa Diusir


Fredrich yunadi Taruh Jari Telunjuk di Dahi, Terdakwa Diusir

Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan dengan sikap terdakwa yang menghalang penyidikan Fredrich Yunadi  yang dianggap tidak sopan di depan persidangan.

Awalnya salah satu jaksa pentuntu umum mengucapkan pertanyaan pada dokter RS Medika Permata Hijau Alia yang menjadi hukuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (15/3). Akan tetapi jaksa lain menginterupsi sesi tersebut setelah melihat sikap Fredrich yang meletakkan jari di dahi.

Jaksa keberatan dengan sikap terdakwa saat jaksa bertanya. Tadi terdakwa Fredrich Yunadi menggunakan tangannya sambil meletakkan jari telunjuk di dahi, ucap jaksa kepada majelis hakim.

Tanda jari yang diletakkan di dahi sering dikaitkan dengan gila. Jaksa menilai sikap dari Fredrich merupakan bentuk pelecehan dan proses persidangan yang sedang berjalan. Menurut jaksa, apabila Fredrich keberatan dengan pernyataan jaksa bisa menyampaikan kepada majelis hakim.

Bukan dengan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa menghina kami di sini yang mulia, ucapnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengingatkan Fredrich bersikap sopan selama di persidangan. Bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruang persidangan ini, ujar jaksa.

Menanggapi keberatan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri mengaku tidak melihat perbuatan Fredrich Yunadi. Akan tetapi dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan.

Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada mohon untuk harus menghormati persidangan, ucapnya.

Sebelumnya Fredrich Yunadi didakwa karena menghalang penyidik korupsi e-KTP dengan seorang dokter RS Medika Bimanesh. Mereka merekayasa agar pelaku korupsi e-KTP dirawat inap di RS Medika pada pertengahan November 2017.
Diberdayakan oleh Blogger.