Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok
Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok
Mahkamah Agung sudah menerima berkas pangajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus penghinaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut informasi yang didapat, berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke panitera muda pidana tadi pagi, ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Ma Abdullah, Rabu (7/3).
Berkas PK Ahok sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA, Selasa (6/3). Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pengajuan PK ini bisa dipastikan tanpa novum atau bukti baru. Padahal novum menjadi salah satu syarat pengajuan PK sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA.
Jootje mengatakan hanya terdapat dua poin tersebut yang tercantumkan dalam PK yang diajukan Ahok, yaitu keputusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
Abdullah berkata pemeriksaan PK selanjutnya akan diproses untuk penunjukan hakim. Akan tetapi dia masih belum bisa memastikan waktunya.
Minggu lalu, Majelis Hakim di PN Jakarta Utara telah menyatakan untuk menerima permohonan PK Ahok. Penyampaian pendapat oleh majelis hakim tidak bisa dilakukan di dalam persidangan tersebut. Selanjutnya berkas PK diserahkan ke MA.
Ahok dihukum penjara selama dua tahun oleh PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu atas penghinaan agama. Dia juga langsung ditahan meski sempat mengajukan banding.
Sempat mengajukan banding, Ahok menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok.
Sementara itu, Buni Yani yang divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, tidak langsung ditahan. Saat ini Buni Yani sedang berusaha banding atas putusan PN Bandung yang dibacakan pada 14 November 2017.

Post a Comment