Jonru: Saya Difitnah dan Tidak Bisa Membela Diri
Jonru: Saya Difitnah dan Tidak Bisa Membela Diri
Tersangka ujaran kebencian dan SARA di media sosial, Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting mengaku dirinya sedang difitnah dan tidak bisa melawan di depan pengadilan. Menurutnya seharusnya pengadilan membebaskan dirinya dari semua tuduhan.
Hal itu disampaikan usai Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/4).
Saya dizalimi dan saya tidak bisa membela diri dan orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat, ucap Jonru usai sidang.
Jonru juga menyesalkan vonis hakim. Dia mengatakan hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim adalah keputusan sangat tidak adil.
Jonru juga menilai bahwa pengadilan di akhirat lebih memberikan keadilan baginya ketimbanag pengadilan yang ada di dunia.
Pengadilan yang diakhirat punya Tuhan yang maha adil. Jadi keputusan yang dikeluarkan di sini, itu keputusan yang intinya saya tidak bebas adalah keputusan yang tidak adil, ucap kesal Jonru.
Jonru masih mempertimbangkan untuk banding. Dia berharap bagi orang-orang yang sudah menzaliminya saat ini bisa mendapatkan balasan dari Tuhan.
Kalau nanti misalnya saya ikhlas menerima keputusan vonis ini, saya percaya orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang sama dari Tuhan, ungkapnya.
Jonru dihukum 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
Jonru juga terbukti bersalah secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
Menyatakan Jon Riah Ukur Ginting terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian dan permusuhan SARA, ucap ketua majelis hakim Antonio Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, ucap hakim.

Post a Comment