Header Ads

Rizieq Minta Garansi Jokowi Tidak Ditangkap Saat Balik ke Indonesia


http://www.mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

 Rizieq Minta Garansi Jokowi Tidak Ditangkap Saat Balik ke Indonesia

Kuasa Hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa kepulangan Rizieq ke Tanah Air menunggu pernyataan dari Presiden Indonesia Joko Widodo.

Menurut Eggi, Jokowi harus menyatakan bahwa polisi tidak boleh menangkap Rizieq dan menjamin keamanan Rizieq setelah berada di Indonesia.

Rizieq sebenarnya ingin pulang jika syaratnya tidak ditangkap, tidak terjadi kerusuhan dan yang lainnya, ucap Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Jokowi sebagai pemimpin tertinggi TNI dan Polri dapat mengeluarkan pernyataan tersebut. Eggi juga mengatakan, pernyataan itu harus dikeluarkan demi mengindari terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pendukung Rizieq.

Rizieq tidak akan kembali ke Indonesia bila Presiden Indonesia tidak mengeluarkan pernyataan itu, menurutnya, Rizieq selama ini tinggal di Arab Saudi demi menjaga persatuan Indonesia.

Sebelumnya Rizieq tidak mempunyai cara untuk menangkal daya radikalisme para pengikutnya, jadi garansinya adalah Presiden, lagian dugaan pidana yang dilakukan Rizieq dalam percakapan porno itu adalah kebohongan, tidak memiliki bukti yang cukup, ucap Eggi.

Menurutnya, Rizieq tidak pernah melakukan percakapan porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Rizieq jelas-jelas bohong, yang artinya tidak benar dan tidak ada satu pun yang dilakukan oleh Rizieq dalam pengertian chat sex dengan Firza, sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup karena terhambatnya kegiatan ibadah.

Pada Senin 29 Mei 2017, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Sebelum jadi tersangka, dia melakukan umroh ke Mekkah Arab Saudi.

Sejak umroh ke Arab Saudi, Rizieq belum pernah kembali ke Tanah Air. Sementara itu polisi masih menunggu Rizieq pulang untuk melengkapi berkasnya.

Ketua Umum FPI itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan Pasal 6 juncto Pasal 32 atau 9 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai Tersangka karena masalah penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.
Diberdayakan oleh Blogger.