KPK Rajin Melakukan OTT Kepala Daerah
KPK Rajin Melakukan OTT Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para kepala daerah di Tanah Air. Terbaru, KPK melakukan OTT di Cilegon, Banten.
Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Mereka kemudian diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK lalu menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 September 2017.
Keenam tersangka meliputi, tiga orang terduga penerima suap yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta Hendry.
Serta tiga orang terduga pemberi suap yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
"Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasi AMDAL," tutur Basaria.
Pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menjerat pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Basaria mengatakan, uang Rp 1,15 miliar ikut disita dalam operasi tersebut. Uang tersebut berasal dari ketika KPK mengamankan YA (CEO Cilegon United Football Club) di kantor Bank BJB Cilegon sesaat setelah ia melakukan penarikan uang sejumlah Rp 800 juta. Uang juga berasal ketika Tim KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.
Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Mereka kemudian diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK lalu menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 September 2017.
Keenam tersangka meliputi, tiga orang terduga penerima suap yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta Hendry.
Serta tiga orang terduga pemberi suap yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
"Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasi AMDAL," tutur Basaria.
Pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menjerat pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Basaria mengatakan, uang Rp 1,15 miliar ikut disita dalam operasi tersebut. Uang tersebut berasal dari ketika KPK mengamankan YA (CEO Cilegon United Football Club) di kantor Bank BJB Cilegon sesaat setelah ia melakukan penarikan uang sejumlah Rp 800 juta. Uang juga berasal ketika Tim KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.
Post a Comment