Header Ads

PINTU MASUK TNI IKUT PERANGI TERORISME SEMAKIN TERBUKA LEBAR

PINTU MASUK TNI IKUT PERANGI TERORISME SEMAKIN TERBUKA LEBAR



Pro kontra keterlibatan Tentara Nasional dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hampir memasuki babak akhii. Pemerintah dan DPR memberi sinyal kuat untuk menyiapkan jalan bagi TNI turun tangan  melawan segala bentuk terorisme.

Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam peraturan Presiden bukan dalam revisi UU Nomor 15 tahun 20113 tentang tindak pidana terorisme.

Keterlibahtan TNI dalam memerangi terorisme sengaja tidak dirinci dalam revisi UU Terorisme karena khawatir terjadi tlumpang tindi  aturan.

Sebab UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI memberantas terosis.

Keterlibatan TNI ini didasari karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga diperlukan sinergisitas dengan bantuan TNI.

Di bawah Kemenko Polhukam, BNPT sebagai leading sector didorong secara cepat bersinergi dan memberi porsi kepada kementerian/lembaga terkait masalah melawan terorisme. Termasuk pada TNI.

Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, revisi UU Terorisme memberikan ruang cukup luas kepada TNI dan Polri untuk bermanuver memberantas terorisme. Namun Wiranto mengingatkan agar penindakan terorisme tetap memperhatikan prosedur.

Revisi UU ini sudah memasuki tahap finalisasi. Syafi'i mengklaim konten draft revisi UU tersebut sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.

Diberdayakan oleh Blogger.