2 Petinggi Asuransi Allianz Ditetapkan Sebagai Tersangka
2 Petinggi Asuransi Allianz Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus berencana memanggil dua bos PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Presiden Direktur Joachim Wessling dan manajer Claim, Yuliana Firmansyah. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Rencana minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari keluhan seorang nasabah Asuransi Allianz.
Menurut Argo, korban merasa dirugikan lantaran pencairan klaimnya dipersulit dengan penambahan persyaratan secara sepihak. Korban diminta menyertakan rekam medis yang tidak mungkin bisa dipenuhi korban sebagai pasien.
Rekam medis merupakan dokumen rahasia milik rumah sakit. Sementara pasien hanya mendapat resume medis yang berisi sebagian catatan dari rekam medis.
Apalagi dalam buku polis, tidak ada syarat penyertaan rekam medis untuk mencairkan klaim.
"Yang bersangkutan merasa janjinya tidak sesuai, jadi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Polisi memastikan, penetapan tersangka Joachim dan Yuliana telah sesuai prosedur. Begitu pula pengenaan pasal pidana yang jarang terjadi pada kasus asuransi.
"Kita tidak bisa biasanya (perdata atau pidana) ya. Tapi kita harus sesuai fakta hukum di lapangan. Fakta hukum yang berbicara, di situ bagaimana saksinya, saksi ahli bagaimana," ucap Argo.
Allianz menanggapi penetapan tersangka itu.
"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim," kata Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (28/9/2017).
Menurut Adrian, dalam penerapan aturan antara Allianz dengan nasabah, pihaknya tunduk pada hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan dan keberatan nasabah.
"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," kata Adrian.
Menurut dia, Allianz belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait keberatan dan langkah hukum salah satu nasabahnya tersebut.
"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujar Adrian.
"Rencana minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari keluhan seorang nasabah Asuransi Allianz.
Menurut Argo, korban merasa dirugikan lantaran pencairan klaimnya dipersulit dengan penambahan persyaratan secara sepihak. Korban diminta menyertakan rekam medis yang tidak mungkin bisa dipenuhi korban sebagai pasien.
Rekam medis merupakan dokumen rahasia milik rumah sakit. Sementara pasien hanya mendapat resume medis yang berisi sebagian catatan dari rekam medis.
Apalagi dalam buku polis, tidak ada syarat penyertaan rekam medis untuk mencairkan klaim.
"Yang bersangkutan merasa janjinya tidak sesuai, jadi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Polisi memastikan, penetapan tersangka Joachim dan Yuliana telah sesuai prosedur. Begitu pula pengenaan pasal pidana yang jarang terjadi pada kasus asuransi.
"Kita tidak bisa biasanya (perdata atau pidana) ya. Tapi kita harus sesuai fakta hukum di lapangan. Fakta hukum yang berbicara, di situ bagaimana saksinya, saksi ahli bagaimana," ucap Argo.
Allianz menanggapi penetapan tersangka itu.
"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim," kata Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (28/9/2017).
Menurut Adrian, dalam penerapan aturan antara Allianz dengan nasabah, pihaknya tunduk pada hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan dan keberatan nasabah.
"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," kata Adrian.
Menurut dia, Allianz belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait keberatan dan langkah hukum salah satu nasabahnya tersebut.
"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujar Adrian.
Post a Comment