Mobil Mobil Sitaan KPK Dilelang
Mobil Mobil Sitaan KPK Dilelang
Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekal melakukan lelang kendaraan sitaan, di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Dalam lelang tersebut, terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek, yang siap dibawa pulang peserta lelang.
Sesuai dengan pengumuman yang terdapat di laman resmi kpk.go.id, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang untuk barang bergerak, Selasa (19/9/2017), jam 10:00 sampai 13:00 WIB.
Untuk melihat kondisi objek lelang, calon peserta lelang bisa melihat di Kantor KPK, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.
Calon peserta lelang dipersilahkan untuk mengecek seluruh kondisi mobil, baik eksterior, interior, bahkan mesin.
Perlu diingat, untuk kendaraan yang bakal dilelang KPK ini ada yang memiliki surat lengkap. Namun ada juga yang tidak memiliki surat lengkap, baik STNK maupun BPKB. Sedangkan untuk persyaratan lelang, seseorang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pelaksanaan lelang, bakal dilakukan mulai lot 1 sampai lot 4, jam 13.30 sampai selesai, lot 5 sampai 7, jam 13.45 sampai selesai, lot 8 sampai 20, jam 14.00 sampai selesai, dan lot 21 sampai 22, jam 14.15 sampai selesai.
Untuk diketahui, mobil yang bakal dilelang oleh KPK pekan ini, antara lain Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 dengan jaminan Rp 32 juta dan nilai limit Rp 131,682 juta, Volkswagen Beetle 1.2 A/T tahun 2012 dengan jaminan Rp 70 juta dan nilai limit Rp 286,750 juta, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008 dengan jaminan Rp 20 juta dan nilai limit Rp 76,66 juta.
Selain itu, ada juga Honda Civic FD2 2.0 AT tahun 2008 dengan jaminan Rp 16 juta dan nilai limit Rp 78,375 juta, Jaguar XJL 3.0VG A/T tahun 2013 dengan jaminan Rp 260 juta dan nilai limit Rp 1.140.420.000. Sementaran Audi A5 2.0 TFSI A/T tahun 2013 dengan jaminan 100 juta, nilai limit Rp 436,820 juta.
Dalam lelang tersebut, terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek, yang siap dibawa pulang peserta lelang.
Sesuai dengan pengumuman yang terdapat di laman resmi kpk.go.id, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang untuk barang bergerak, Selasa (19/9/2017), jam 10:00 sampai 13:00 WIB.
Untuk melihat kondisi objek lelang, calon peserta lelang bisa melihat di Kantor KPK, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.
Calon peserta lelang dipersilahkan untuk mengecek seluruh kondisi mobil, baik eksterior, interior, bahkan mesin.
Perlu diingat, untuk kendaraan yang bakal dilelang KPK ini ada yang memiliki surat lengkap. Namun ada juga yang tidak memiliki surat lengkap, baik STNK maupun BPKB. Sedangkan untuk persyaratan lelang, seseorang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pelaksanaan lelang, bakal dilakukan mulai lot 1 sampai lot 4, jam 13.30 sampai selesai, lot 5 sampai 7, jam 13.45 sampai selesai, lot 8 sampai 20, jam 14.00 sampai selesai, dan lot 21 sampai 22, jam 14.15 sampai selesai.
Untuk diketahui, mobil yang bakal dilelang oleh KPK pekan ini, antara lain Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 dengan jaminan Rp 32 juta dan nilai limit Rp 131,682 juta, Volkswagen Beetle 1.2 A/T tahun 2012 dengan jaminan Rp 70 juta dan nilai limit Rp 286,750 juta, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008 dengan jaminan Rp 20 juta dan nilai limit Rp 76,66 juta.
Selain itu, ada juga Honda Civic FD2 2.0 AT tahun 2008 dengan jaminan Rp 16 juta dan nilai limit Rp 78,375 juta, Jaguar XJL 3.0VG A/T tahun 2013 dengan jaminan Rp 260 juta dan nilai limit Rp 1.140.420.000. Sementaran Audi A5 2.0 TFSI A/T tahun 2013 dengan jaminan 100 juta, nilai limit Rp 436,820 juta.
Post a Comment