Novanto Dipanggil Oleh KPK Sebagai Tersangka
Novanto Dipanggil Oleh KPK Sebagai Tersangka
KPK telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Hari ini untuk pertama kalinya Novanto akan diperiksa sebagai tersangka e-KTP.
Surat panggilan untuk pemeriksaan, sudah dikirim 2 hari yang lalu. SN akan diperiksa hari ini, 11 September 2017, ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Terkait kehadiran Ketua Umum Golkar itu, belum bisa dipastikan apakah SN akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Sejumlah petinggi Golkar yang dihubungi tidak memberi informasi yang jelas terkait kehadiran Novanto.
Sebelumnya dijelaskan, Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan jika tidak ada halangan SN akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Terkait informasi tentang panggilan dari KPK pada hari Senin (11/9), saya percaya bahwa Ketua Umum Partai Golkar sangat akomodatif, ucap Idrus.
Karena itu kalau tidak ada masalah apa-apa, kalau misalnya tidak sakit, tidak ada apapun itu pasti akan hadir. Karena selama ini seperti itu kalo ada panggilan sebagai saksi, dan sebelumnya sebagai tersangka juga, ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, Novanto akan diperiksa setelah KPK memanggil 112 saksi sebelumnya. Ketua Umum Golkar itu baru dipanggil hampir 2 bulan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada hari Senin (17/7).
Daru daftar saksi tersebut, ada beberapa nama yang tidak asing, karena telah menjadi saksi untuk 3 terdakwa sebelumnya yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Beberapa diantaranya juga merupakan anggota DPR aktif maupun nonaktif yang pernah dikabarkan tentang keterlibatannya dalam surat tuntutan e-KTP.
Akan tetapi, ada juga daftar nama baru yang muncul. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan nama baru tersebut diperlukan untuk menelusuri aset Novanto.
Kami telusuri semuanya kemana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Termasuk aset menjadi salah satu perhatian dari pihak penyidik KPK, ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Post a Comment