Berstatus Tersangka, Rumah Jonru Digeledah
Berstatus Tersangka, Rumah Jonru Digeledah
Menyusul perkembangan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru Ginting digeledah polisi. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi penyelidikan karena kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan sebagai upaya untuk mencari barang bukti.
Yang jelas, penggeledahan itu sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan, sehinggga harus dilakukan penggeledahan, ucap Argo.
Hanya saja, Argo tidak menjelaskan secara rinci tentang barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru. Yang pasti yang berkaitan dengan tindak pidana, sambungnya.
Pihak penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadikan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9) malam. Sebelumnya, Jonru hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9).
Menurut Argo, naiknya status Jonru sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam. Dari hasil penyelidikan, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.
Polisi belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan ditahan dalam masalah ini atau tidak. Yang jelas, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 1x24 jam.
Post a Comment