Pendiri Partai Ponsel Selaku Penyedia Jasa Nikah Siri Ditangkap
Pendiri Partai Ponsel Selaku Penyedia Jasa Nikah Siri Ditangkap
Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus menangkap pendiri Partai Ponsel Aris Wahyudi. Partai yang memiliki proram nikah siri dan lelang perawan ini disinyalir sebagai bentuk prostitusi terstruktur.
"Tadi sekitar jam 2 dini hari ya (ditangkap), sekarang sedang diperiksa 1 X 24 jam," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Berdasarkan penelusuran pada hari Sabtu, 23 September 2017, alamat situs terkait, yakni www.partaiponsel.org masih bisa diakses. Sementara nikahsirri.com sudah tidak bisa diakses.
Informasi didapat pada deklarasi Partai Ponsel di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa, 19 September 2017, mengatakan bahwa ini dibuat semata membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit dan nikah siri bagi janda.
"Bila ada perawan atau janda tetapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program nikah siri ini. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan, atau bisa juga bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai," kata Aris saat deklarasi.
"Tadi sekitar jam 2 dini hari ya (ditangkap), sekarang sedang diperiksa 1 X 24 jam," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Berdasarkan penelusuran pada hari Sabtu, 23 September 2017, alamat situs terkait, yakni www.partaiponsel.org masih bisa diakses. Sementara nikahsirri.com sudah tidak bisa diakses.
Informasi didapat pada deklarasi Partai Ponsel di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa, 19 September 2017, mengatakan bahwa ini dibuat semata membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit dan nikah siri bagi janda.
"Bila ada perawan atau janda tetapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program nikah siri ini. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan, atau bisa juga bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai," kata Aris saat deklarasi.
Post a Comment