Isu Demo Diikuti oleh Puluhan Ormas
Isu Demo Diikuti oleh Puluhan Ormas
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menyambangi Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat. Di antaranya Forum Umat Islam (FUI), Presidium Alumni 212, dan Front Pembela Islam (FPI).
Kedatangan mereka untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan menyampaikan aspirasinya jelang aksi pada Jumat 29 September atau aksi 299 mendatang di Parlemen.
Mereka yang hadir diantaranya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Wasekjen FPI Ja'far Sodhiq, dan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif. Setidaknya, ada dua hal yang mereka minta kepada DPR.
"Kita minta DPR mengawal konstitusi Undang-undang tentang larangan PKI itu dengan betul-betul. Ada beberapa tuntutan juga kepada DPR untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) memberhentikan anggota yang sudah terang-terangan anti-Pancasila," ujar Ja'far di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/9/2017).
Lalu, Slamet Maarif menjelaskan rencana aksi yang akan dilakukan pada Jumat 29 September atau aksi 299 di depan Gedung DPR. Ia berharap, perwakilan massa aksi nantinya dapat diterima oleh pimpinan.
"Nanti hari Jumat akan turun 50.000 massa setelah salat dzuhur. Mohon dikondisikan pimpinan DPR dan MPR," kata dia.
Tak hanya itu, Maarif juga menceritakan soal pengepungan massa di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Maarif meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan hal tersebut.
"Kita melihat ada kejanggalan dan keanehan. Acara tidak ada izin tapi kenapa enggak ada pencegahan, seperti garis polisi ke LBH dan panitia diciduk, maka enggak akan terjadi bentrok pada Senin dini hari lalu," jelas Maarif.
Menanggapi semua hal tersebut, Fadli Zon mengaku menampung segala aspirasi dari perwakilan yang datang. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan DPR lainnya.
"Ya ini untuk aksi (aksi 299) saya baru tahu. Nanti saya beri tahu yang lainnya supaya nanti kalau jadi delegasi bisa bertemu dengan pimpinan DPR," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun berjanji akan menerima delegasi dan aspirasi dari massa aksi yang akan hadir.
"Kita negara demokrasi, aksi demonstrasi sah-sah saja, tentu dengan tertib. Kalau tadi ada permintaan delegasi, tentu delegasi itu akan kita terima, tergantung rekan-rekan DPR, komisi terkait mungkin bisa menerima," terang dia.
Sementara terkait pengepungan di Gedung LBH Jakarta, Fadli meminta perwakilan melengkapi bukti bahwa LBH memang mengadakan seminar terkait PKI. Sebab, kata dia, pihak LBH Jakarta telah membantah mengadakan seminar bertemakan PKI.
"Ya bisa saja sebenarnya kawan-kawan LBH kalau misalnya punya informasi tersebut bisa menyampaikan. Tetapi sejauh yang saya lihat, informasi dari kawan-kawan FUI ini nanti bisa menjadi dasar dulu bisa disampaikan teruskan dari beberapa pihak terkait agar duduk persoalan ini jelas ada atau tidak kegiatan tersebut di LBH ini," tutur dia.
Meski begitu, Fadli menegaskan, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, PKI sudah tidak memiliki tempat lagi. Dia menilai, hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas, ada, dan tertuang dalam Ketetapan atau Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Hukum jelas yang sekarang ini tidak memberikan satu ruang bagi ajaran komunis, bagi partai komunis, bagi usaha-usaha untuk membangkitkan kembali ideologi ini," tegas Fadli.
Kedatangan mereka untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan menyampaikan aspirasinya jelang aksi pada Jumat 29 September atau aksi 299 mendatang di Parlemen.
Mereka yang hadir diantaranya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Wasekjen FPI Ja'far Sodhiq, dan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif. Setidaknya, ada dua hal yang mereka minta kepada DPR.
"Kita minta DPR mengawal konstitusi Undang-undang tentang larangan PKI itu dengan betul-betul. Ada beberapa tuntutan juga kepada DPR untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) memberhentikan anggota yang sudah terang-terangan anti-Pancasila," ujar Ja'far di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/9/2017).
Lalu, Slamet Maarif menjelaskan rencana aksi yang akan dilakukan pada Jumat 29 September atau aksi 299 di depan Gedung DPR. Ia berharap, perwakilan massa aksi nantinya dapat diterima oleh pimpinan.
"Nanti hari Jumat akan turun 50.000 massa setelah salat dzuhur. Mohon dikondisikan pimpinan DPR dan MPR," kata dia.
Tak hanya itu, Maarif juga menceritakan soal pengepungan massa di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Maarif meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan hal tersebut.
"Kita melihat ada kejanggalan dan keanehan. Acara tidak ada izin tapi kenapa enggak ada pencegahan, seperti garis polisi ke LBH dan panitia diciduk, maka enggak akan terjadi bentrok pada Senin dini hari lalu," jelas Maarif.
Menanggapi semua hal tersebut, Fadli Zon mengaku menampung segala aspirasi dari perwakilan yang datang. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan DPR lainnya.
"Ya ini untuk aksi (aksi 299) saya baru tahu. Nanti saya beri tahu yang lainnya supaya nanti kalau jadi delegasi bisa bertemu dengan pimpinan DPR," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun berjanji akan menerima delegasi dan aspirasi dari massa aksi yang akan hadir.
"Kita negara demokrasi, aksi demonstrasi sah-sah saja, tentu dengan tertib. Kalau tadi ada permintaan delegasi, tentu delegasi itu akan kita terima, tergantung rekan-rekan DPR, komisi terkait mungkin bisa menerima," terang dia.
Sementara terkait pengepungan di Gedung LBH Jakarta, Fadli meminta perwakilan melengkapi bukti bahwa LBH memang mengadakan seminar terkait PKI. Sebab, kata dia, pihak LBH Jakarta telah membantah mengadakan seminar bertemakan PKI.
"Ya bisa saja sebenarnya kawan-kawan LBH kalau misalnya punya informasi tersebut bisa menyampaikan. Tetapi sejauh yang saya lihat, informasi dari kawan-kawan FUI ini nanti bisa menjadi dasar dulu bisa disampaikan teruskan dari beberapa pihak terkait agar duduk persoalan ini jelas ada atau tidak kegiatan tersebut di LBH ini," tutur dia.
Meski begitu, Fadli menegaskan, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, PKI sudah tidak memiliki tempat lagi. Dia menilai, hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas, ada, dan tertuang dalam Ketetapan atau Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Hukum jelas yang sekarang ini tidak memberikan satu ruang bagi ajaran komunis, bagi partai komunis, bagi usaha-usaha untuk membangkitkan kembali ideologi ini," tegas Fadli.
Post a Comment