Header Ads

SP3 Ada Aturannya, Penyidik Tetapi Ingin Dilanjutkan



Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab memohon kepada polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara kliennya dalam kasus dugaan pornografi.

Kuasa hukum Rizieq menilai perkara kasus dugaan pornografi situs baladacintarizieq bisa dibatalkan karena penyebar konten disebut polisi berada di AS. menurut polisi penerbitan SP3 itu ada aturannya.

Semua ada aturannya. Misalnya orangnya meninggal, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap Rizieq dan Firza terkait kasus dugaan pornografi. Saat ini belum ada alasan untuk menerbitkan SP3.

Kita tetap melanjutkan penyidikan terhadap Rizieq dan Firza terkait kasus pornografi, belum ada alasan untuk menerbitkan SP3, ucapnya.

Pengacara Rizieq juga melihat kalau penyebar konten tersebut dapat dikenakan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Argo, oknum penyebar konten tersebut nantinya juga dijerat pasal UU ITE.

Kalau anonymous kan bisa saja dijerat UU ITE. Rizieq sama firza kena UU pornografi, sambungnya.

Saat ini polisi masih belum menemukan siapa oknum penyebar konten pornografi dengan Rizieq dan Firza. Polisi masih mengungkap penyebar konten tersebut.

Namanya juga anonymous ya sangat sulit untuk mengungkap. Ahlinya juga sudah dilibatkan di Indonesia. Laporannya setiap jam, setiap menit berubah-ubah. Per hari ya berubah lagi. Kita tetap berusaha, ujar Argo.

Permintaan tersebut karena dari pihak Rizieq menyebutkan perkara kliennya bisa dibatalkan karena penyebar konten pornografi berada di AS. Selain menghentikan penyidikan Rizieq, orang yang melaporkan Rizieq bisa dijerat pasal karena pencemaran nama baik dan fitnah.

Jika benar ucapan Kapolda Metro Jaya M Irawan tentang anonymous itu merupakan perbuatan anonymous hacker dari Amerika Serikat, konsekuensi hukumnya akan batal demi hukum status tersangka Rizieq dan Firza karena itu ternyata palsu barang buktinya karena itu buatan orang lain, ucap kuasa hukum Rizieq.
Diberdayakan oleh Blogger.