Direk PT Garam Ditahan Bareskrim
Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono ditahan Bareskrim Polri karena penyalahgunaan izin impor garam. Saat ini dia harus ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Hari ini kita lakukan penahanan terhadap penyalahgunaan izin impor di Rutam Bareskrim, di Polda Metro Jaya, ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, Jakarta Selatan.
Achmad Boediono ditahan di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. Achmad ditahan terkait permintaan dokumen, dia mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri.
Achmad diketahui sudah dua kali mengajukan impor garam industri sebanyak 75 ribu ton. Perubahan tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, biaya keluar masuk impor garam konsumsi sebesar 10 persen dari total biaya impor. Biaya tersebut digunakan untuk melindungi produk lokal. Akan tetapi biaya masuk tersebut tidak dibayar oleh PT Garam.
Intinya adalah biaya impor, 10 persen itu tidak dibayar. Tidak ada bayaran sedikitpun, ada Rp 3,5 miliar yang tidak dibayar oleh pelaku, ucap Agung.
Harga satu kilogram garam industri adalah Rp 400. Sedangkan untuk garam konsumsi Rp 1.200.
Harga yang diberikan adalah garam konsumsi, padahal yang dijual adalah garam industri, ucap Agung.

Post a Comment