Header Ads

Polisi Menangkap Profesor Gadungan yang Terkait Hate Speech



Muhammad Tamim Pardede alias Profesor Tamim Pardede ditangkap aparat kepolisian karena menebarkan kebencian di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video yang isinya hate speech terkait pemerintah.

Benar sekali, dia ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari kota Tangerang, ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat ditanya media di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Pemilik akun Youtube Prof Tamim Pardede ini dinilai telah menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap Pemerintah Presiden Joko Widodo. Dari barang bukti yang disita, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.

Barang bukti yan disita oleh polisi adalah sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten yang diantaranya mengandung SARA dan penghinaan terhadap pemerintah, ujar Martinus.

Polisi menjerat pria 45 tahun itu dengan pelanggaran pasal Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Tindak Pidana Undang-undang ITE tentang kebencian melalui media sosial, ucap Martinus.

Tamim Pardede yang menjadi sorotan setelah dirinya mengaku mendapatkan gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hal itu ditanggapi oleh LIPI dengan bantahan.


Diberdayakan oleh Blogger.