Dana Sumbangan Bagi Korban Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat Per 1 Juli
Pemerintah telah menaikkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu linta mulai dari 1 Juli 2017. Mahalnya biaya pengobatan menjadi salah satu alasan pemerintah menaikan dana yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa kenaikan dana santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK/010/2017 dan Peraturan Menteri No 16/PMK/010/2017 tentang Dana Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Laka Lantas.
Sesuai dengan Permenkeu, mulai tanggal 1 Juni 2017 telah diberlakukan tentang perubahan kenaikan dana sumbangan laka lantas, ucap Budiyanto.
Dan juga pertimbangan biaya pengobatan sudah sekitar sembilan tahun belum pernah dinaikan dan diperkuat dari penelitian dari Kemenku RI kepada korban laka lantas tentang dana sumbangan bagi korban laka lantas penumpang umum dan korban laka lantas jalan, ucapnya.
Adapun kenaikan dana sumbangan yang meliputi:
1. Dana sumbangan laka lantas bagi korban laka lantas meninggal dunia yang semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
2. Dana sumbangan laka lantas bagi korban laka lantas yang cacat dengan ketentuan lama sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
3. Dana sumbangan biaya perawatan bagi korban laka lantas dengan ketentuan lama sebesar Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Selain itu, ada beberap yang tidak ditanggung, kini mendapatkan penggantian dari Jasa Raharja yang meliputi:
1. Penggantian biaya P3K untuk korban laka lantas dengan ketentuan lama yang semula tidak ditanggung, kini mendapatkan penggantian sebesar Rp 1 juta.
2. Penggantian biaya ambulans untuk korban laka lantas dengan ketentuan lama yang semula tidak ditanggung, kini mendapatkan penggantian sebesar Rp 500 ribu.
3. Biaya penggantian penguburan untuk korban laka lantas yang meninggal dunia dengan ketentuan lama sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Post a Comment