Zumi Zola Dilarang Berpergian Keluar Negri
Zumi Zola Dilarang Berpergian Keluar Negri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
KPK menduga Zumi Zola terlibat dalam kasus proyek di Jambi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.
Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," ujar Basaria.
KPK menduga Zumi Zola terlibat dalam kasus proyek di Jambi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.
Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," ujar Basaria.
Post a Comment