Bimanesh Sutarjo Akan Segera Disidang
Bimanesh Sutarjo Akan Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu terjerat kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Senin 26 Februari 2018 telah pelimpahan perkara BST (Bimanesh Sutarjo) ke PN Tipikor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka Bimanesh akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari PN," imbuh Febri.
KPK telah menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Selain itu, KPK memastikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
"Senin 26 Februari 2018 telah pelimpahan perkara BST (Bimanesh Sutarjo) ke PN Tipikor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka Bimanesh akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari PN," imbuh Febri.
KPK telah menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Selain itu, KPK memastikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
Post a Comment