Terbukti ISIS, 16 Perempuan Turki Dihukum Mati di Irak
Terbukti ISIS, 16 Perempuan Turki Dihukum Mati di Irak
Sebanyak 16 wanita asal turki dihukum mati di Irak setelah pengadilan menyatakan ke 16 perempuan itu terbukti bersalah karena terlibat tindakan terorisme.
Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan vonis setelah ke 16 perempuan itu terbukti bergabung dengan kelompok militan ISIS, ucap juru bicara Dewan Yudisial Tinggi Abdul Sattar al Beeraqdar, Minggu (26/2).
Para terdakwa wanita itu juga mengaku di tahap penyidikan bahwa mereka bergabung dengan kelompok teroris ISIS, menikahi anggota ISIS dan memberikan bantuan logistik kepada kelompok teroris tersebut.
Sejak militer Irak menyatakan negaranya sudah sepenuhnya terbebas dari ISIS pada Desember 2017 lalu, pemerintah dihadapkan pada masalah mendakwa para mantan anggota kelompok ISIS itu.
Beberapa di antara mereka adalah ratusan perempuan yang berbondong-bondong dari seluruh dunia menuju kekhalifahan kebohongan ISIS demi mendapatkan sebuah kehidupan baru, termasuk 16 wanita Turki yang dihukum mati di Irak itu.
Sejumlah di antara mereka ada yang menyerah bersama pasukan militan teroris ISIS yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Human Rights Watch (HRW), para wanita itu menjalani persidangan yang tidak adil karena dianggap bekerja sama dengan ISIS.
Dalam masalah seperti ini, para perempuan yang dijatuhi hukuman terkeras karena apa yang terlihat seperti pernikahan dengan anggota ISIS atau pelanggaran perbatasan secara paksa. Pengadilan Irak hrs mengarahkan ulang prioritasnya, ujar Belkis Wille, seorang peneliti senior Irak di HRW.
Sementara itu, ke 16 perempuan Turki yang dihukum mati di Irak itu masih bisa mengajukan banding, ucap pihak pengadilan.
Post a Comment