Header Ads

Kena Sanksi, Korea Utara Belum Bisa Bayar Iuran PBB


Kena Sanksi, Korea Utara Belum Bisa Bayar Iuran PBB

Duta Besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York mengatakan negaranya tidak bisa membayar iuran untuk anggaran PBB 2018 karena bank perdagangan mata uang asingnya terkena hukuman internasional.

Duta Besar Korut untuk PBB, Ja Song Nam bertemu dengan Kepala Manajemen PBB Jan Beagle dan meminta bantuan untuk mengamankan semua transaksi bank agar Korut bisa membayar iuran PBB sebesar US$184 ribu atau Rp2,5 miliar yang belum dibayar untuk tahun 2018.

Negara-negara yang menjadi anggota PBB wajib membayar iuran untuk anggaran rutin PBB, pemeliharaan perdamaian serta pengadilan internasional.

Amerika Serikat dan PBB telah menjatuhkan hukuman bagi Bank Dagang Asing Korea Utara, bank utama untuk penukaran mata uang asing negara tersebut. Akibatnya, Korut tidak bisa membayar sebagaimana kewajiban dari negara anggota PBB bahkan menghambat kegiatan-kegiatan normal seperti pembayaran iuran untuk PBB, ucap perwakilan Korea Utara, Jumat (9/2).

Keadaan telah memaksa kami dan ini juga menunjukkan betapa kejamnya atas sanksi-sanksi PBB, ucap pernyatannya.

Seperti yang diketahui, pernyataan itu menyebutkan bahwa Korea Utara sampai saat ini tidak bisa membayar karena terkena sanksi internasional, pihak Amerika Serikat dan lainnya yang harus disalahkan.

Amerika Serikat menyatakan hukuman apa saja yang akan diberikan kepada Bank Dagang Asing Korut pada 2013 sementara Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar buku hitam pada Agustus lalu.

Kelima belas anggota Dewan Keamanan PBB dengan sah menambah hukuman bagi Korut sejak 2006 dalam upaya menghentikan program uji coba Korut. Terutama dengan menghentikan pendanaan di negara itu.

Pada hari Rabu, Wakil Presiden AS Mike Pence menyatakan Amerika Serikat akan segera mengumumkan hukuman-hukuman ekonomi yang baru bagi Korea Selatan.

Berdasarkan catatan PBB, negara yang belum membayar iuran dalam jumlah yang sama atau lebih selama dua tahun berturut-turut, maka negara tersebut akan kehilangan suara di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.

Majelis Umum bisa memberikan pengecualian jika negara tersebut bisa membuktikannya dan memang tidak bisa melakukan pembayaran karena menghadapi situasi yang di luar kendali.

Menurut laporan PBB, dari 28 Januari terdapat 12 negara yang sudah lebih dari dua tahun belum membayar iuran.
Diberdayakan oleh Blogger.