Header Ads

Polisi Korban Bom Thamrin Jadi Saksi Dalam Sidang Aman Abdurrahman


Polisi Korban Bom Thamrin Jadi Saksi Dalam Sidang Aman Abdurrahman

Polisi lalu lintas Inspektur Dua Denny Mahieu menjadi salah satu korban bom di Jalan MH Thamrin menjadi saksi mata untuk dua tersangka dalam aksi teror bom di Indonesia dalam waktu sembilan tahun terakhir.

Sidang lanjutan dengan tersangka Aman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Akan tetapi, Aman menolak membacakan nota keberatannya sehingga sidang langsung pemeriksaan dengan mendengar keterangan dari saksi.

Denny adalah polisi berseragan yang fotonya sempat rival terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengan pelipis kanan mengucur darah, serta tangan dan kakinya terluka parah, beberapa saat setelah bom meledak di pos polisi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

Denny hadir dengan memakai kemeja batik warna krim. Sidang juga dibuka oleh Majelis Hakim sejak pukul 14.30 WIB.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan sidang lanjutan Aman hari ini sebenarnya untuk mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan korban dari teror bom di Jalan MH Thamrin. Akan tetapi, dua saksi lainnya terlihat hadir hingga sidang dibuka Majelis Hakim.

Terdapat tiga orang, ucanya, sebelum sidang dimulai.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang minggu lalu, Aman mendapatkan hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaannya, Aman dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.


Diberdayakan oleh Blogger.