3 Warga Negara China Ditangkap Terkait Pabrik Solar Palsu
3 Warga Negara China Ditangkap Terkait Pabrik Solar Palsu
Dirkrimsus Polda Banten mengungkap sebuah pabrik solar palsu di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik yang diketahui bernama PT Ching Kai Lie tersebut memproduksi solar yang dibuat dari oli bekas.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah
"Jadi pabrik ini memproduksi, mengolah, memperdagangkan, diduga bahan bakar minyak solar dengan campuran oli bekas tidak berijin dan tidak sesuai Undang-undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.
"Yakni YH yang merupakan Direktur Utama, HS yang juga direktur, dan HG yang merupakan manager operasional yang saat dilakukan pengungkapan ada di lokasi," ujarnya.
Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Kita pertimbangkan juga untuk menjerat dengan pasal TPPU-nya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penjualan solar palsu di Serang, Banten. Sebanyak 10 orang diamankan penyidik, dengan pemilik berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial S dan kelompoknya sudah kita amankan dan dilakukan tindak hukum lainnya," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Monang di Gedung Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sebelum dipasarkan, diketahui perusahaan menggodok sendiri hasil olahannya yang berasal dari ribuan liter oli bekas menjadi solar palsu. Pelaku mendapatkannya dari bermacam sisa industri, seperti kapal, bengkel, dan pabrik.
"Jadi tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," jelas dia.
Melalui proses berbagai macam campuran bahan kimia, sisa bahan kotor tersebut diolah menjadi bahan bakar solar palsu yang siap didagangkan ke pegiat industri kecil, seperti ke para nelayan sebagai bahan bakar perahu mereka.
"Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman," terang Daniel.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah
"Jadi pabrik ini memproduksi, mengolah, memperdagangkan, diduga bahan bakar minyak solar dengan campuran oli bekas tidak berijin dan tidak sesuai Undang-undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.
"Yakni YH yang merupakan Direktur Utama, HS yang juga direktur, dan HG yang merupakan manager operasional yang saat dilakukan pengungkapan ada di lokasi," ujarnya.
Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Kita pertimbangkan juga untuk menjerat dengan pasal TPPU-nya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penjualan solar palsu di Serang, Banten. Sebanyak 10 orang diamankan penyidik, dengan pemilik berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial S dan kelompoknya sudah kita amankan dan dilakukan tindak hukum lainnya," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Monang di Gedung Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sebelum dipasarkan, diketahui perusahaan menggodok sendiri hasil olahannya yang berasal dari ribuan liter oli bekas menjadi solar palsu. Pelaku mendapatkannya dari bermacam sisa industri, seperti kapal, bengkel, dan pabrik.
"Jadi tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," jelas dia.
Melalui proses berbagai macam campuran bahan kimia, sisa bahan kotor tersebut diolah menjadi bahan bakar solar palsu yang siap didagangkan ke pegiat industri kecil, seperti ke para nelayan sebagai bahan bakar perahu mereka.
"Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman," terang Daniel.
Post a Comment