Guru Penyebar HOAX Megawati Telah Ditangkap
Guru Penyebar HOAX Megawati Telah Ditangkap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap guru berinisial SF. Pria 35 tahun itu ditangkap atas tuduhan menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui media sosial.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, SF ditangkap di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 21 Februari 2018 kemarin.
"Tersangka adalah pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang," ujar Irwan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Melalui akun Facebook tersebut, SF mengunggah konten diduga hoax berkaitan dengan pernyataan Megawati. Konten tersebut, antara lain, "Megawati minta Pemerintah Tiadakan Adzan di Masjid Karena Suaranya Berisik". Dia juga mengunggah berita hoax soal PKI yang disandarkan pada Megawati.
"Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone SF terdapat akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang mem-posting informasi hoax itu," terang Irwan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah ponsel berikut SIM card dan fotokopi KTP.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong.
Oknum guru itu juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, SF ditangkap di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 21 Februari 2018 kemarin.
"Tersangka adalah pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang," ujar Irwan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Melalui akun Facebook tersebut, SF mengunggah konten diduga hoax berkaitan dengan pernyataan Megawati. Konten tersebut, antara lain, "Megawati minta Pemerintah Tiadakan Adzan di Masjid Karena Suaranya Berisik". Dia juga mengunggah berita hoax soal PKI yang disandarkan pada Megawati.
"Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone SF terdapat akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang mem-posting informasi hoax itu," terang Irwan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah ponsel berikut SIM card dan fotokopi KTP.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong.
Oknum guru itu juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Post a Comment