Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Segera Disidang
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) dalam perkara TPK suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).
Dia mengatakan Taufiq akan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufiq akan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Medaeng.
Dalam pengusutan kasus tersebut, kata Febri, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Nganjuk, dan Kadis di Pemkab Nganjuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.
Dia mengatakan Taufiq akan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufiq akan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Medaeng.
Dalam pengusutan kasus tersebut, kata Febri, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Nganjuk, dan Kadis di Pemkab Nganjuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) dalam perkara TPK suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).
Dia mengatakan Taufiq akan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufiq akan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Medaeng.
Dalam pengusutan kasus tersebut, kata Febri, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Nganjuk, dan Kadis di Pemkab Nganjuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.
Dia mengatakan Taufiq akan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufiq akan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Medaeng.
Dalam pengusutan kasus tersebut, kata Febri, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Nganjuk, dan Kadis di Pemkab Nganjuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.
Post a Comment