Fredrich Sebut Surat Dakwaan Jaksa Palsu dan Rekayasa
Fredrich Sebut Surat Dakwaan Jaksa Palsu dan Rekayasa
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang melakukan pembohongan publik agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan 2017. Fredrich mengaku sudah mengerti isi surat dakwaan dari KPK.
Akan tetpai, Fredrich mengatakan isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK adalah palsu dan rekayasa.
Saya juga membaca surat dakwaan yang diserahkan, tapi surat itu palsu dan rekayasa, ucap Fredrich saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, Fredrich ingin langsung memberitahu yang sebenarnya, namun karena tim penasihat hukumnya belum siap, eksepsi dibacakan minggu depan.
Setelah kami melakukan diskusi dengan kuasa hukum, kami setuju untuk mengajukan eksepsi minggu depan, ungkapnya.
Walaupun saya ingin sekali mengajukannya sekarang untuk mengungkapkan penipuan ini dari jaksa penuntut umum, ujar Fredrich.
Sidang kasus Fredrich, kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP juga akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (15/2). Fredrich dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsinya.
Post a Comment