Nenek Cicih Yang Digugat 1.6 M Oleh Anak - anaknya
Nenek Cicih Yang Digugat 1.6 M Oleh Anak - anaknya
Seorang nenek di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, harus berurusan dengan hukum pada usianya yang menginjak 78 tahun. Nenek yang biasa dipanggil Mak Cicih itu digugat oleh empat anaknya.
Lagi-lagi masalah warisan yang membuat anak tega menggugat ibunya. Empat anak Mak Cicih gelap mata melaporkan sang nenek secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, karena warisan. Nilai gugatan mencapai Rp 1,6 miliar.
Empat anak Mak Cicih, yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48), dan Ai Komariah (45) menggugatnya karena telah menjual tanah seluas 91 m2.
Padahal, uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 250 juta itu dia gunakan untuk membangun rumah Ai Komariah dan kontrakan. Uang hasil kontrakan pun digunakan untuk uang jajan cucu-cucunya.
"Uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya Rp 2,4 juta per bulan," ujar Mak Cicih.
Meski sudah dibangunkan sebuah rumah, Ai Komariah seperti tak memiliki hati lantaran menjadi orang terdepan yang menggugat ibu kandungnya itu.
Mak Cicih sendiri sempat menjelaskan, sebelum dia menjual tanah tersebut, para ahli waris sudah menyetujuinya. Surat kesepakatan dari para ahli waris pun masih dia simpan.
Lagipula, menurut dia, keempat anak kandungnya itu sudah mendapat jatah warisan masing-masing sepeninggal suaminya, Udin. Yang mendapat jatah warisan paling besar, yakni Ayi Rusbandi, berupa sawah seluas 780 m2.
Sementara, anak-anak perempuannya, yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51) dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 m2.
"Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," kata nenek tersebut.
Namun, tak semua anak kandung Mak Cicih menggugatnya. Ada satu yang masih setia menjadi pendengar yang baik untuk Mak Cicih, yakni Alit Karmilah (45). Tiga anak tiri Mak Cicih, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) juga tak ikut menggugat.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," ujar Mak Cicih.
Mendengar nasib nahas yang dialami oleh Mak Cicih, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Bupati Purwakarta dua periode itu pun memberikan bantuan hukum kepada Mak Cicih.
Bantuan hukum yang diberikan calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini merupakan bentuk empati. Dia tak bermaksud untuk mencampuri urusan internal keluarga Mak Cicih.
"(Kejadian seperti Mak Cicih) bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insyaallah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi, Rabu, 21 Februari 2018.
Lagi-lagi masalah warisan yang membuat anak tega menggugat ibunya. Empat anak Mak Cicih gelap mata melaporkan sang nenek secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, karena warisan. Nilai gugatan mencapai Rp 1,6 miliar.
Empat anak Mak Cicih, yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48), dan Ai Komariah (45) menggugatnya karena telah menjual tanah seluas 91 m2.
Padahal, uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 250 juta itu dia gunakan untuk membangun rumah Ai Komariah dan kontrakan. Uang hasil kontrakan pun digunakan untuk uang jajan cucu-cucunya.
"Uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya Rp 2,4 juta per bulan," ujar Mak Cicih.
Meski sudah dibangunkan sebuah rumah, Ai Komariah seperti tak memiliki hati lantaran menjadi orang terdepan yang menggugat ibu kandungnya itu.
Mak Cicih sendiri sempat menjelaskan, sebelum dia menjual tanah tersebut, para ahli waris sudah menyetujuinya. Surat kesepakatan dari para ahli waris pun masih dia simpan.
Lagipula, menurut dia, keempat anak kandungnya itu sudah mendapat jatah warisan masing-masing sepeninggal suaminya, Udin. Yang mendapat jatah warisan paling besar, yakni Ayi Rusbandi, berupa sawah seluas 780 m2.
Sementara, anak-anak perempuannya, yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51) dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 m2.
"Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," kata nenek tersebut.
Namun, tak semua anak kandung Mak Cicih menggugatnya. Ada satu yang masih setia menjadi pendengar yang baik untuk Mak Cicih, yakni Alit Karmilah (45). Tiga anak tiri Mak Cicih, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) juga tak ikut menggugat.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," ujar Mak Cicih.
Mendengar nasib nahas yang dialami oleh Mak Cicih, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Bupati Purwakarta dua periode itu pun memberikan bantuan hukum kepada Mak Cicih.
Bantuan hukum yang diberikan calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini merupakan bentuk empati. Dia tak bermaksud untuk mencampuri urusan internal keluarga Mak Cicih.
"(Kejadian seperti Mak Cicih) bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insyaallah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi, Rabu, 21 Februari 2018.
Post a Comment