Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan
Dalam pemaparan pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, diungkapkan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BKIPM, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Puluhan ribu benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam empat koper.
"Jadi ada salah satu pelaku yang melakukan diversi atau mengecoh petugas, sementara kawannya yang lain sudah ada di dalam pesawat, jadi kopernya sudah masuk bagasi," ujarnya, Jumat (23/2/2018), di Bandara Soetta.
Lantaran curiga, petugas pun memutuskan untuk membongkar kembali bagasi yang sudah ada di dalam pesawat. Saat dicek, ditemukan 193 kantong benih lobster di dalam koper.
"Lalu kita lakukan interogasi dan akhirnya kita berhasil mengamankan diduga pengendalinya, yakni BMW yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi petugas yang telah sigap menyelamatkan kekayaan negara tersebut.
"Apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Soetta dan Karantina dan Reskrim Polri berhasil menyelamatkan jumlah yang hampir mencapai 71.982," ujarnya.
Susi mengatakan, penyelundupan tersebut dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pasalnya, seharusnya nelayan lobster dapat memanen hasil dari tangkapan lobster dengan nilai yang lebih besar, kini berkurang banyak.
"Dulu nelayan itu bisa menangkap hingga 700 ton dalam sekali tangkap, sekarang 300 ton saja dibilang sudah banyak oleh nelayan," ujarnya.
Susi juga mengatakan, nilai jual lobster yang sudah siap ekspor jauh lebih besar dibandingkan jika dijual dengan harga benih. Padahal, kekayaan Indonesia seharusnya dinikmati oleh orang Indonesia itu sendiri.
"Mereka beli ini paling dengan harga Rp 50 ribu dari kita, nanti mereka budi daya dan setelah besar dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per kilonya, sementara nelayan kita terus menurun hasil tangkapannya," ujarnya.
Dia pun berharap, penindakan terhadap penyelundupan ini harus terus dilakukan agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga.
"Jangan sampai seperti ikan Sidat, sekarang kita sudah sulit menemukannya karena dulu dipaksa dibudidayakan," ujarnya.
Penangkapan tersebut pun berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/201 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik lndonesia dan Pasal 102 A huruf A Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Post a Comment