Header Ads

Duta Anti Narkoba Ditangkap Terkait Kasus Narkoba


Duta Anti Narkoba Ditangkap Terkait Kasus Narkoba



Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria terkait kasus narkoba, pada Rabu 14 Februari 2018 malam.

"Benar (ditangkap)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Berdasar rilis yang disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, penangkapan Roro Fitria bermula dari laporan warga yang mengeluhkan, di samping showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi pun berusaha mencari target dengan ciri-ciri yang disampaikan warga yakni seorang pria berinisial WH.

Lalu pada 14 Februari, polisi berhasil menangkap WH. Beberapa barang bukti diamankan dalam penangkapan tersebut yakni sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, dan 1 unit HP merek Samsung yang memuat percakapan dengan Roro Fitria.

Polisi juga menemukan 1 buah kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan pesanan sabu dari Roro Fitria.

Dari percakapan tersebut, Roro Fitria diketahui memesan sabu pada 13 Februari 2018 dan akan diantarkan pada 14 Februari 2018. Selanjutnya, Polisi mengembangkan penemuan dengan menyasar Roro Fitria.

Selama perjalanan Roro Fitria terus menelepon WH untuk menanyakan posisi WH.

Akhirnya Roro Fitria ditangkap di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Roro mengakui telah memesan sabu dan sudah mentransfer uang Rp 5 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Roro Fitria menambah daftar panjang artis Tanah Air yang terseret kasus narkoba. Pada hari yang sama putra rocker Ahmad Albar, Fachri Albar, ditangkap atas kepemilikan sejumlah jenis obat-obatan terlarang.

Diberdayakan oleh Blogger.