Header Ads

Seorang Pria Diciduk Setelah Menghabiskan Uang Curian

Seorang Pria Diciduk Setelah Menghabiskan Uang Curian


Wonogiri - Warga Setren, Pelem, Jatisrono, Wonogiri, Sarto alias Sedel (39) ditangkap aparat Polsek Jatisrono, Selasa, 23 Januari 2018, karena mencuri uang milik Sawitri (42), warga Kerjo, Pule, Jatisrono.

Sarto mencuri uang jutaan rupiah dan kartu ATM di rumah Sawitri. Ia kemudian menggunakan kartu ATM itu untuk mengambil uang yang tersimpan di bank. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dengan seorang perempuan.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto menceritakan Sarto menyatroni rumah Sawitri pada 30 Desember 2017. Uang senilai Rp 1,3 juta dan kartu ATM BRI milik Sawitri dicuri.

Berdasar hasil pelacakan, seseorang mengambil uang Sawitri via ATM di BRI Unit Slogohimo. Setelah itu petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan mencocokkannya dengan waktu penarikan uang.

Berdasar rekaman itu diketahui orang yang mengambil uang adalah seorang laki-laki. Dalam waktu relatif singkat, polisi mengetahui identitas laki-laki tersebut, yakni Sarto. Ia pun diringkus di rumahnya.

Sarto kepada polisi mengakui telah mencuri uang dan kartu ATM di rumah Sawitri. Dia mengambil uang via ATM di ATM BRI Slogohimo dan Jatisrono. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli jas hujan, telepon seluler (ponsel), helm, dan bersenang-senang bersama seorang perempuan asal Sidoharjo.

"Atas perbuatan itu Sarto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Hariyanto.
Diberdayakan oleh Blogger.