Header Ads

Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Dihukum 5 Tahun Penjara


Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemberian kesaksian palsu Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim telah menyatakan Miryam terbukti bersalah karena memberikan keterangan palsu di persidangan.

Terdakwa Miryam S Haryani terbukti bersalah secara sah karena memberikan keterangan palsu dalam perkasa korupsi, ucap ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyebutkan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam oleh penyidik KPK tidak terbukti. Karena ketika ditanya dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi dan menandatangani berita acara pemeriksaannya.

Melihat pernyataan terdaksa Miryam merasa ditekan dan telah dipaksa berbanding terbalik dengan keterangan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam, yang mana ketiga penyidik KPK telah memberikan penjelasan tidak pernah memberikan pengancaman atau penekanan dan memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi dan memberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet dan istirahat makan siang atau ishoma, kemudian diberi kesempatan membaca, mengkoreksi dan menandatangani BAP, ucap hakim anggota Anwar.

Majelis hakim juga berpendapat dengan kesaksian ahli psikologi forensik yang menyebutkan tidak menemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam. Hakim telah menyatakan Miryam memberikan keterangan palsu saat mengatakan merasa ditekan dan diancam oleh penyidik.

Menimbang bahwa Miryam telah diancam oleh KPK adalah keterangan palsu karena bertentangan dengan fakta dan keterangan saksi lain di persidangan, ucap Anwar.

Majelis hakim juga mengatakan keterangan palsu Miryang yang membantah soal penerimaan uang dari terdaksa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu dikatakan diterima staf Miryam dan diserahkan di rumah Miryam.

Keterangan dari terdakwa Miryam  yang membantah tidak menerima uang adalah berbanding dengan apa yang ucapkan oleh Irma, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan.  Miryam juga menerima uang sebanyak empat kali sebesar USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana uang tersebut diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi Miryam. Sehingga bantahan itu tidak mempunyai alasan hukum, ucapnya.

Majelis hakim menolak seluruh alasan terdakwa. Hal yang memberatkannya adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Miryan adalah dia berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Miryam telah terbukti bersalah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 63 ayat 1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.