Header Ads

Kuasa Hukum Ahok: Pernyataan Fadli Zon Tidak Sesuai dengan Bukti


Kuasa Hukum Ahok: Pernyataan Fadli Zon Tidak Sesuai dengan Bukti

Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengaku pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait remisi yang didapat kliennya tidak berdasar. Dia menyayangkan tokoh seperti Fadli Zin membuat pernyataan seperti itu.

Wayan mempertanyakan dasar hukum, bukti dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli Zon itu dinilai Wayan sangat membingungkan masyarakat.

Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada dan faktanya juga tidak ada, ucap Wayan.

Menurut Wayan, remisi yang didapat oleh kliennya sudah sesuai dengan aturan hukum. Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando Brimob Depok yang menerima remisi.

Dia mengatakan Aulia Pohan saat dipenjara karena kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan remisi.

Yang lain juga dapat remisi. Tidak ada yang baru, terkecuali kalau memang orang ini tidak suka, iri atau takut dengan kebesaran Ahok, ucapnya.

Sebelumnya, Plt Ketua DPR Fadli Zon mengatakan remisi yang diberikan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan kepada Mantan Bupati Belitung Timur itu. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut saya sih belum pantas. Maksudnya itu atas dasar apa?, ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).

Ahok resmi mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Saat ini Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah dirinya dihukum penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
Diberdayakan oleh Blogger.