Header Ads

Hakim Federal Cabut Gugatan Kebijakan Imigrasi Trump


Hakim Federal Cabut Gugatan Kebijakan Imigrasi Trump

Seorang hakim federal di Washington menutup sebagian kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump yang membatasi penerimaan pengungsi dari sejumlah negara bermayoritas Muslim ke Amerika Serikat.

Dalam keputusan yang dipublikasikan pada Sabtu (23/12), Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington mengabulkan gugatan dua kelompok yang berpendapat larangan imigrasi yang membuat sebagian warga asing berkumpul kembali dengan keluarganya di Amerika Serikat.

Kami sangat senang sekali karena keluarga kami akan diberikan kesempatan untuk berkumpul dan para pengungsi yang sudah banyak menderita bisa mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keamanan, ucap Rabbi Will Berkovitz, pejabat Layanan Keluarga Yahudi Seattle.

Beberapa pengungsi yang ikut terlibat dalam gugatan Layanan Keluarga Yahudi ini berasal dari Irak, sementara lainnya berasal dari Mesir dan satunya dari Somalia.

Dalam masalah ini, Uni Kebebasan Sipil Amerika mewakili seorang lelaki bernegara Somalia dan keluarnganya.

Pihak penggugat berpendapat sebuah catatan yang menyertai larangan imigrasi terbaru dari Donald Trump termasuk arahan untuk menangkal kedatangan pengungsi dari 11 negara. Kuasa hukum pemerintah menolak untuk mengatakan negara-negara itu dalam persidangan, tapi mengaku mereka berisiko memicu gangguan keamanan nasional.

Kedelapan negara, Chad, Iran, Libya,, Korea Utara, Suriah, Venezela, Somalia dan Yaman, mengatakan dalam pernyataan dari Donald Trump yang mengimplementasikan versi ketiga kebijakan itu pada 24 Oktober.

Ada dua gugatan, yang pertama untuk warga dari 11 negara itu dituliskan dalam catatan penting dan satu lagi untuk warga asing yang diklasifikasikan sebagai pengungsi atau pengikut.

Hakim telah mengabulkan dua gugatan itu, tapi menyatakan keputusan itu tidak berlaku untuk para pengungsi yang tidak memiliki hubungan bona fide dengan seseorang di AS.

Keputusan itu dijatuhkan sehari setelah majelis yang terdiri dari tiga hakim pada Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS menyatakan keputusan Donald Trump itu melanggar hukum federal.


Diberdayakan oleh Blogger.