Header Ads

MUI Sebut Bebaskan Umat dari Ucapkan Selamat Natal


MUI Sebut Bebaskan Umat dari Ucapkan Selamat Natal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih bijaksana menyikapi perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama.

MUI menyatakan tidak melarang siapapun untuk mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani karena itu bagian dari Keyakinan agama. MUI juga menegaskan hal itu hanya sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman kerja, atau relasi antar umat manusia.

Wakil ketua umum MUI, Zainut Tauhit Sa'id mengatakan selain masyarakat, perbedaan pendapat terkait ucapan Selamat Natal juga terjadi di kalangan para ulama.

MUI juga mempersilahkan kepada semua umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI juga belum pernah mengeluarkan fatwa ini, ujar Zainut.

Karena perbedaan pendapat tersebut, MUI mengatakan semua kembali kepada umat Islam sendiri untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, baik itu melarang atau yang memperbolehkannya.

Masalah yang beda pendapat itu sekaligus menjawab kejadian adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena mengucapkan itu hukumya haram.

Mengenai masalah itu, MUI menyatakan tidak bisa melarangnya. Hal itu karena untuk melayani pembeli untuk menuliskan ucapan Selamat Natal diharapkan tidak menjadi masalah yang menggangu hubungan antarumat beragama.

Karena masalah memperdebatkan pelarangan atau memeprbolehkan ucapan Selamat Natal, MUI berpesan kepada seluruh umat Islam untuk menjaga persaudaraan.


Diberdayakan oleh Blogger.