Header Ads

Kakak Setnov Sebagai Saksi Mangkir Dari Panggilan Kpk

Kakak Setnov Sebagai Saksi Mangkir Dari Panggilan Kpk


Kakak Setya Novanto, R Setio Lelono mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/12/2017). Setio seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap R Setio Lelono. Namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Kakak dari Ketua nonaktif DPR RI itu, kata Febri, sedang berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2018. Untuk itu, Setio meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Menurut Febri, pemeriksaan Kakak terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, itu masih terkait dengan penelusuran kepemilikan perusahaan PT Murakabi Sejahtera serta PT Mondialindo Graha Perdana.

Kendati begitu, dia enggan bicara lebih jauh lantaran Setio belum memenuhi panggilan penyidik KPK. "Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang di proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," jelas Febri.

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK juga mendakwa perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.
Diberdayakan oleh Blogger.