Header Ads

Razia Senyap Akan Diberlakukan Oleh Anies

Razia Senyap Akan Diberlakukan Oleh Anies


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI akan meningkatkan razia senyap di tempat hiburan malam. Upaya itu dilakukan untuk mencegah adanya diskotek yang menjadi sarang narkoba.

Anies menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di Ibu Kota.

"Yang jelas kita tidak akan toleransi. Kita akan melakukan itu (razia) dengan cara-cara yang tidak memberitahukan sebelumnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (18/12/2017).

Anies mengatakan, kasus Diskotek MG yang menjadi pabrik sabu cair menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi Pemprov DKI.

"Kejadiannya kita jadikan bahan untuk evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi seperti ini. Tapi tindakan kita akan tegas," ujar Anies.

Pemprov DKI, lanjut dia, akan menggandeng BNN untuk pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta.

"Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN), saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline yang dibuatkan BNN. Kita akan atur internal kita. Tapi intinya kita ikut guideline yang dibuat BNN, sehingga enggak terjadi begini," Anies memungkas.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memulangkan 110 pengunjung Diskotek MG Club Internasional yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Pemulangan dilakukan setelah mereka diperiksa secara maraton usai penggerebekan diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat itu.

"Sudah kami kembalikan untuk selanjutnya mereka melakukan rawat jalan di BNNP DKI Jakarta," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa saat dihubungi Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu, 17 Desember 2017 dini hari itu, terdapat 123 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Terdiri dari 40 wanita dan 83 pria," kata dia.

Sebanyak 13 orang di antaranya diketahui sebagai karyawan diskotek. Sementara 110 selebihnya merupakan pengunjung diskotek.

Meski dipulangkan, pengunjung Diskotek MG ini tetap dikenakan wajib lapor selama delapan kali. Mereka harus menjalani rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan bebas narkoba.

"Iya wajib lapor sekaligus, kita lakukan konseling selama delapan kali. Mereka juga menjalani tes urine pada pertengahan dan akhir untuk melihat mereka masih menggunakan (narkoba) atau tidak," ucap Johny.
Diberdayakan oleh Blogger.