Header Ads

Pemalsu Tiket Umroh Tertangkap Polisi

Pemalsu Tiket Umroh Tertangkap Polisi


Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pemalsuan tiket dan visa 58 anggota jemaah umrah, Hermansyah (28). Pelaku merupakan Manajer Operasional PT Medina Zein Global Travelindo, perusahaan travel yang bakal memberangkatkan puluhan anggota jemaah umrah tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika PT Medina Zein Global Travelindo memberangkatkan 79 calon anggota jemaah umrah melalui Bandara Soetta pada Sabtu, 23 Desember 2017. Namun, dari 79 orang calon jemaah, 58 di antaranya tidak bisa diberangkatkan.

"Ternyata untuk 58 jemaah tiketnya tidak dapat digunakan untuk berangkat karena tiketnya diduga palsu. Hanya 21 jemaah yang bisa diberangkatkan," ujar Yusep melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Pihak perusahaan travel lantas melakukan penyelidikan internal. Dari situ ditemukan bahwa Hermansyah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan memalsukan tiket dan visa 58 orang jemaahnya.

Akibatnya, pemilik perusahaan travel tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 623 juta untuk memberangkatkan 58 orang jemaah tersebut. Pemilik perusahaan travel lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 Desember 2017.

"Jemaah sudah berangkat semua. Karena pihak travel langsung mengganti kerugian dan jemaah sudah diberangkatkan semua," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Hermansyah diduga kerap melakukan penipuan serupa saat bekerja di beberapa perusahaan travel umrah sebelumnya. Hingga saat ini, polisi masih mendalami berapa kali pelaku melakukan penipuan itu.

"Ternyata si manager operasional ini sebelumnya sudah pernah kasus di travel-travel lainnya. Dia sudah pindah-pindah di beberapa travel," ucap Yusep.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Diberdayakan oleh Blogger.