Header Ads

Ahok Resmi Mendapatkan Remisi Natal 2017


Ahok Resmi Mendapatkan Remisi Natal 2017

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan kasus penodaan agama yang dihukum dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Sudah diusulkan mendapatkan remisi Natal, 15 hari, ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto.

Menudur Adek, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selama masa penahanannya di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Mantan Bupati Belitung itu dinilai telah berkelakuan baik.

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017.

Yang bersangkutan selama ini sudah menjalani masa tahanan enam bulan dan tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan dan menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas, ucapnya.

Ahok dihukum selama dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia telah terbukti bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tetang penodaan agama, atas ucapannya yang membawa surat Al Maidah di depan warga Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.
Diberdayakan oleh Blogger.