Header Ads

FPI Jakarta Akan Laporkan Ade Armando ke Polisi


FPI Jakarta Akan Laporkan Ade Armando ke Polisi

DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta melaporkan akademis dari Universitas Indonesia Ade Armando ke Mabes Polri, Sabtu (30/12). Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Ade dalam kasus meme mengenai Rizieq Shihab dalam postingan di media sosialnya.

Apabila dia tidak ditangkap, akan ada kejadian buruk bagi institusi kepolsiian yang seakan-akan pilih kasih dalam menegakan hukum di negara ini, demikian keterangan FPI.

DPD FPI DKI Jakarta juga meminta kepada DPD FPI di daerah lain untuk mengikuti langkah tersebut secara bersama-sama untuk memperkuat tekanan terhadap Ade.

Seperti dalam laporan Tanda Bukti bernomor: TBL/1118/XII/2017/Bareskrim, sebagai pelapor adalah Sekretaris Bidang Jihad DPD FPI DKI Teuku Syahrial Raja yang diberi hak kuasa oleh Iman FPI DKI Jakarta. Sebagai bukti, mereka menunjukan screenshot upload dari akun media sosial Facebook Ade Armando.

Pelapor didampingi kuasa hukum dari Bantuan Hukum FPI (BHF) DPD FPI Mirza Zulkarnaen S.H dan Syafiq Alaydrus S.H.

Sebelumnya, Ade juga sudah dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita bernama Ratih Puspa Nusanti, pada Kamis (28/12). Lalu hari ini, LBH Kebangkitan Jarawa dan Pengacara (Bang Japar) yang melaporkan Ade ke Bareskrim Mabes Polri.

Ade Armando mengupload meme bergambar Rizieq yang telah diedit dengan menggunakan topi Santa Claus dengan judul Hadirilah Parade Natal 2512. Ade dilaporkan karena dianggap melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Sebelumnya Ade mengatakan heran dengan laporan tersebut. Laporan tersebut tidak masuk akal bila dikatakan ujaran kebencian.

Itu tidak ada unsur ujaran kebencian karena menyertakan keterangan bahwa di dalam foto itu adalah kabar bohong.
Diberdayakan oleh Blogger.