Header Ads

SN Ditahan KPK, Fadli Zon: Harus Segera Diselesaikan Kasus e-KTP


SN Ditahan KPK, Fadli Zon: Harus Segera Diselesaikan Kasus e-KTP

Pemimpin Partai Golkar Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Kendati begitu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan kinerja DPR tidak akan terganggu.

Apa yang terjadi di negeri ini tentu saja membuat kita prihatin. Tapi kita tetap harus menjaga agar tanggapan terhadap masalah ini tetap proporsional, tidak melebar ke mana-mana, ujar Fadli.

Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu kita harus menghormati proses hukum yang diberlakukan KPK. Di sisi lain, Saudara Setya Novanto juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan hak itu perlu dihormati, ucapnya.

Menurut Fadli, dalam menegakkan keadlian, sudah sepantasnya semua berpegang pada hukum dan undang-undang yang berlaku. DPR ataupun KPK, memiliki pemahaman yang sama atas hal ini.

Sebagai pemimpin DPR RI, saya bisa memastikan proses hukum yang sedang menjerat Ketua DPR Setya Novanto tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja DPR. Pimpinan DPR sifatnya kolektif kolegial. Dan masalah hukum yang sedang menjeratnya adalah masalah hukum yang lama, bukan ketika yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR. Sebelumnya kasus e-KTP ini sudah terjadi pada periode 2009-2014, ucap politikus Gerindra itu.


Fadli Zon juga mendukung penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, DPR juga menjadikan pemberatasan korupsi sebagai agenda prioritas. Komitmen KPK harus ditunjukkan oleh elite-elite kita, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif ataupun di dalam partai politik, sambungnya.

Kita juga berharap masalah korupsi e-KTP ini segera diselesaikan agar kehidupan kenegaraan kita tidak tersandera oleh masalah begitu.Oleh karena itu, kita juga meminta agar KPK tidak melakukan politik pilih kasih agar upaya penegakan hukum menjadi tidak kehilangan wibawa di hadapan publik. KPK juga harus menunjukkan sikap dan perlakukan yang sama dalam masalah Sumber Waras, reklamasi, Pelindo II dan kasus korupsi lainnya, ujar Fadli.

Masalah yang menyangkut status Setya Novanto, Undang-undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) telah mengatur berbagai kemungkinan jika ada anggota atau pimpinan DPR terlibat masalah. Mekanisme penanganannya juga tersedia sesuai dengan UU.

Sebagai teman seprofesi pimpinan DPR, saya juga ikut prihatin atas kecelakaan yang menimpa Saudara Setya Novanto. Semoga saja dia bisa segera pulih agar bisa menghadapi kasusnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, ungkap Fadli.
Diberdayakan oleh Blogger.