Header Ads

Polisi Masih Mengusut Kasus Pembunuhan Dr. Ryan Helmi

Polisi Masih Mengusut Kasus Pembunuhan Dr. Ryan Helmi


Korban tewas setelah diberondong menggunakan dua pucuk senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Helmi mengaku mendapatkan dua pucuk senpi itu dari orang lain yang belum diketahui identitasnya.

Senpi itu dibeli sekitar Agustus 2017 lalu secara ilegal. "Dia mendapatkan senjata itu 3 bulan sebelumnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/11/2017).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Argo, dua pucuk senpi tersebut dibeli dengan harga Rp 45 juta.

"Dia membeli dengan harga untuk (jenis) revolver-nya itu harga Rp 25 juta, untuk jenis FN itu Rp 20 juta," beber dia.

Argo belum bisa memastikan apakah dua senpi yang dibeli merupakan senjata organik atau rakitan. Saat ini, dua pucuk senpi itu tengah diuji di Laboratorium Forensik Polri.

"Senjata saat ini masih di Labfor. Penjualnya masih kami cari," ucap Argo.

Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Diberdayakan oleh Blogger.