Situasi Tidak Kondusif, KBRI Kairo Stop Kirim WNI
Situasi Tidak Kondusif, KBRI Kairo Stop Kirim WNI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir tengah telah mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa. Karena ada kasus terbaru yang terjadi pada lima mahasiswa Indonesia pada 22 November 2017 lalu.
KBRI di Kairo pada 22 November 2017 ini telah menerima laporan secara informal dari Dodi Firmansyah Damhuri mengenai penangkapan lima mahasiswa Indonesia, tulis KBRI Kairo, Senin (4/12).
Kelima mahasiswa asal Indonesia itu adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar. Kelima mahasiswa itu ditangkap saat rajia aparat keamanan Mesir di wilayah Tabbah, Nasr City.
Dua diantaranya yaitu Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir karena memiliki ijin tinggal yang masih berlaku.
Ada juga tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih ditahan di kantor polisi Nasr City II. Alasannya karena aparat masih memerlukan pendalaman penyelidikan dari Keamanan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Menanggapi masalah tersebut, KBRI di Kairo telah menyampaikan surat diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Securty, dan meminta kepada otoritas Mesir membebaskan ketiga mahasiswa yang dimaksud, tulis KBRI Kairo dalam notanya.
KBRI Kairo juga mengusahakan kondisi yang layak untuk ketiga mahasiswa selama berada di dalam tahanan yaitu dengan memberikan bantuan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi, pada 27 November 2017, pihak KBRI tidak menerima laporan tertulis mengenai penahanan ketiga mahasiswa itu dari pihak keamanan, khususnya Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Securty, Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Dalam pertemuannya dengan KBRI Kairo, dikatakan dengan jelas bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh National Securty, kedua mahasiswa dengan nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar telah diputuskan untuk dideportasi dengan alasan Keamanan Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Pada 30 November 2017, KBRI di Kairo telah memfasilitasi keduanya untuk pulang ke Indonesia.
Dan Hingga saat ini (4/11) nasib salah satu mahasiswa WNI yang bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar masih belum diketahui. KBRI Kairo masih terus berupaya untuk mengetahui kondisi dan keberadaan mahasiswa tersebut dan berjanji akan segera memberi kabar.
KBRI di Kairot telah menyampaikan diplomatik kepada Kemlu Mesir dan Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk membebaskan salah satu WNI secepatnya, ujar KBRI Kairo. Selain yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar, Muhammad Fitrah Nur Akbar juga memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 2018.
Senin (4/12), KBRI Kairo telah memfasilitasi deportasi ke 18 mahasiswa asal Indonesia. Jumlah WNI di Mesir Oktober 2017 mencapai 7.594, dari jumlah 4.875 di antaranya berstatus mahasiswa.
Mempertimbangkan jumlah WNI di Mesir yang potensialnya sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Kairo telah mengkonfirmasi saran tindak lanjut terhadap masalah ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama keadaan aman di Mesir belum kondusif, ujar KBRI Kairo.

Post a Comment